Gelombang
besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah
mengancam, bahkan menguasai eksistensi Negara-negara kebangsaan, termasuk
Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran
nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya perbenturan kepentingan
antara nasionalisme dan internasionalisme. Paradoks antara kekuasaan global
dengan kekuasaan nasional ditambah dengan konflik internal mengakibatkan
terjadinya suatu tarik menarik kepentingan yang secara langsung mengancam jati
diri bangsa.
Nilai-nilai
baru yang masuk, baik secara subjektif maupun objektif, saat terjadinya
pergeseran nilai di tengah masyarakat yang pada akhirnya mengancam
prinsip-prinsip hidup jati diri bangsa. Prinsip yang telah ditemukan oleh The founding father Negara Indonesia
yang kemudin diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara
itulah yang disebut pancasila[1].
Suatu bangsa senantiasa memiliki pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing,
yang berbeda dengan bangsa lain. Inilah yang disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreatifitas
lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom
(kearifan lokal)[2].
Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan
hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.
Jati
diri bangsa selalu bertolak ukur pada nilai-nilai pancasila sebagai filsafat
bangsa. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Pemahaman demikian memerukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek
ontology, epistemology, dan aksiology dari kelima sila pancasila.
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia[1].
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Menurut Ruslan Abdul Gani, bahwa
pancasila merupakan filsafat yang lahir collective
ideoligi (cita-cita bersama)[2].
Dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa
yang mendalam yang dilakukan oleh the
founding father bangsa Indonesia. Kemudian dituangkan dalam suatu sistem
yang tepat. Menurut Notonagoro, filsafat pancasila memberi pengetahuan dan
pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat pancasila[3].
B. Intisari Kelima Niai Pancasila
Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45
butir Pancasila sebagai pedoan praktis pelaksanaan nilai-nilai pancasila dala
kehidupan sehari-hari, yaitu [1]:
A. SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B. SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA
PERSATUAN INDONESIA
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
D. SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
E. SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar