Jumat, 19 Oktober 2012

Keadilan Kolong Langit


tua renta pengemis nasib 
mata sayup kulit keriput
tak tersisa daging 
hanya kulit menutupi tulang 

hidup dibawah kolong langit
beratapkan jerami tua beralas tanah
penuh sampah tak terurus
begitu hina bagi sang ternama  

layaknya suatu kutukan turun temurun
betapa sial hidup ini 
pasrah oleh nasib 
hanya dapat menerima, air mata mengalir

inikah keadilan itu ?
adilkah ini ?
di belahan dunia lain
seorang ternama berdendang riang
berwajah cerah serba kecukupan 
menikmati kepuasan dunia tiada banding

inikah keadilan itu ?
dua jurang pemisah begitu nampak
hanya menerima nasib, seakan hidup adalah kutukan
kutukan kaya atau miskin
meskipun hidup adalah pilihan 

nyatanya inilah sebenarnya, keadilan sebuah ADIL
meskipun tidak menempatkan pada tempatnya
hidupnya, hidup dia , berbeda dengan hidupku
meski kami satu atap
klong langit yang sama

Sudut Mata Sang Penguasa


Di sudut dunia sana
di tempat kotor penuh belatung dan virus mematikan
seonggok daging bernyawa menggantungkan hidup
tak ada pilihan 
karena tak ada kesempatan untuk memilih

harga diri setara sampah
urat malu telah putus
apa daya demi menyambung nyawa
nyawa-ku, nyawa-nya, nyawa-dia, nyawa-mereka, nyawa-kami

tak ada pilihan bagi hidup
sang penguasa seakan menutup mata
bersembunyi dibalik kemewahan,pangkat,kedudukan
melupakan janji manis yang diumbar

mereka tidak meminta pangkat atau jabatan tuan
mereka hanya meminta pilihan hidup
kelayakan disebut manusia
manusia yang memiliki sejengkal derjat dan rasa malu

liriklah sedikit ujung dunia sana 
mungkin tak terpikirkan olehmu
tuan berdasi sang penguasa
engkau ada karena mereka ada
mereka ada agar engkau ada
tuan yang terhormat

Kamis, 20 September 2012

Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) Cinta Lingkungan Sejak DIni


Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 di mana Institut Keguruan llmu Pendidikan (IKIP) Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978[1].
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersama dengan itu, mulai dikembangkan pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH). Sampai tahun 2002, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 87 PSL dan di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor[2].
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalarn sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan. hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hiduptelah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD,SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)[3]. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan[4].
Teknik Implementasi Dalam Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan lingkungan hidup (PLH) dapat diterapkan ke dalam pendidikan formal dengan menyisipkan materi pendidikan lingkungan hidup (PLH) ke dalam materi-materi pelajaran yang telah ada mulai dari konsep pemeliharaan lingkungan hingga cara-cara yang dapat dilakukan. Proses belajar mengajar tidak lagi menggunakan metode ceramah, tetapi lebih apresiatif dan aplikatif serta peduli dengan persoalan-persoalan lingkungan hidup. Dalam hal ini, perlu kerjasama dan kesepakatan antara Departemen Pendidikan Nasional dengan kantor Mentri Negara Lingkungan hidup. Kesepakatan bersama didasari kesadaran pentingnya menumbuhkan kesadaran lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan sejak usia sekolah.
Beberapa langkah yang perlu ditempuh Depdiknas agar program ini dapat berjalan, di antaranya[5]
1.menetapkan kebijakan, pedoman dan program PLH
2.mengembangkan materi pendidikan dan pelatihan
3.meningkatkan kompetensi murid dan guru, serta menyusun materi ajar dan metode pembelajarannya.
Sementara dari pihak Kantor Menneg-LH di antaranya akan menetapkan dan mengembangkan materi PLH, kerja sama dalam pelaksanaannya, menyiapkan substansi bahan ajar, serta melatih para guru dan tenaga kependidikan mengenai lingkungan.

Kelebihan Gagasan
Dengan adanya pendidikan lingkungan hidup, adapun keuntungannya adalah:
1. Dapat memberikan informasi-informasi kepada siswa-siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup
2. Dapat memberikan kesadaran kepada siswa-siswa akan pentingnya lingkungan hidup.
3 Dapat mengetahui seberapa besar rasa  sensitifitas siswa-siswa terhadap kondisi lingkungan sekitarnya
4. Memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, motivasi dan komitmen, yang diperlukan untuk bekerja secara individu


[1] http://plhuhamka.blogspot.com/2008/03/pengantar-plh.html . Diakses pada jum’at, 21 September 2012.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] rizco.wordpress.com/2010/04/15/pendidikan-lingkungan-hidup-plh-kepada-siswa-sekolah-sebagai-salah-satu-alternatif-dalam-upaya-mengatasi-masalah-lingkungan/. Diakses pada Jum’at Tanggal 21 September 2012.

Kamis, 06 September 2012

sekali lagi

sekali lagi
jantung ini berdegub penuh makna
tubuh ini bergetar penuh tanya
kulit ini dingin penuh arti

sekali lagi
fikiran ini melayang entah kemana
harapan ini melambung entah apa
jiwa ini berharap entah bagaimana

sekali lagi
hati ini menentukan pilihan
hati ini menentukan sosok
hati ini menentukan jalan

sekali lagi
tidur dengan mimpi indah
berkhayal dengan mimpi anggun
merenung dengan mimpi bahagia
 
sekali lagi
terbuai dengan kelembutan cinta
terbang dengan keluasan cinta
melayang dengan gandengan cinta
 
sekali lagi
yaa sekali lagi untuk sekali
yaa hanya sekali dan tinggal sekali
KAU

Rabu, 29 Agustus 2012

Cinta

Cinta itu indah
Cinta itu bahagia
Cinta itu damai
Cinta itu istimewa

Mencintai itu menghargai
Mencintai itu menghangatkan
Mencintai itu melengkapi
Mencintai itu apa adanya

Dicintai itu membahagiakan
Dicintai itu terlengkapi
Dicintai itu dihargai
Dicintai itu di istimewakan

Melakukan yang terbaik demi cinta itulah cinta
Menerima apa adanya cinta itulah cinta
Saling mengisi kekurangan cinta itulah cinta
Bahagia melihat cinta bahagia itulah cinta

Karena tidak ada yang perlu dimiliki selain cinta
Meskipun tanpa balasan cinta
Namun cinta tetaplah cinta
Karena cinta tak butuh balasan
Hanya cinta butuh pengakuan "memang benar cinta"

Kesederhanaan cinta

Keindahan dunia semakin menghangatkan
Membuat senyum mengembang tak terkira
Dunia ini semakin lengkap
Sejak kehadiran dirimu sang pelengkap hidup 

Pesona waktu semakin kunikmati 
Mengalun lembut melayangkan sanubari
Kehadiranmu semakin nyata
Membuat jantung berdegub indah

Terimakasih atas dirimu
Ikut menggoreskan pelangi hidupku
Mewarnainya dengan warna cinta 
Menempatkannya dalam hati terdalam

Kau ada dalam keindahan cinta
Mengadakanmu dengan cara sederhana
Sesederhana mencintaimu
Namun semewah kedamaian yang kudapatkan

Mencinataimu itu indah
Keindahan yang sederhana 
Dibalik kemewahan karunia yang luar biasa
Dengan berharganya kasih darimu

Minggu, 26 Agustus 2012

Anak = Masa Depan Bangsa

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seseorang yang masih berada didalam kandungan. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.

Kemajuan suatu bangsa tentunya sangat bergantung terhadap kemajuan Sumber Daya Manusianya, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat bergantung terhadap 2 hal yaitu : (1) siapa yang Mendidik  (2) siapa yang dididik. Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan mengenai kesejahteraan pendidik khususnya Guru yang akan mendidik bibit-bibit unggul bangsa menjadi cahaya penerang yang dapat memberikan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri ketergantungan suatu negara khususnya negara berkembang seperti indonesia terhadap tingkat kecerdasan SDM-nya sangatlah tinggi. Hal ini juga telah tertuang dalam salah satu poin dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Perwujudan dari cita-cita bangsa tersebut tentunya perlu dimulai dari pendidikan terhadap anak. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah bagi anak-anak yang memiliki kehidupan lebih beruntung dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan tentunya biayanya lebih tinggi pula, namun bagaimana dengan anak-anak yang jangankan biaya untuk menempuh pendidikan, untuk makan saja mereka masih harus membanting tulang .

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 12 : Hak anak adalah bagian dari Hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Serta menurut Pasal 22 : Negara dan Pemerintah berkewajiban dan beranggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi, bukan hanya orang tua yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak tetap pemerintah sebagai Pelindung segenap rakyat juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang diayominya. Tidak Perlu menunggu hingga seperempat abad atau kurang lebih 25 tahun agar anak-anak indonesia mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga Negara. Adanya kerjasama yang baik antara orang tua - masyarakat - dan Pemerintah dalam hal perlindungan anak akan lebih ampuh  untuk mnangani hal ini. Serta adanya sanksi yang tegas terhadap pengeksploitasian dan penjualan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini tentunya akan lebih menjaminkesejahteraan anak Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di harap menjadi salah satu solusi terhadap perlindungan generasi bangsa. Lebih terfokusnya perhatian pemerintah terhadap generasi penerus bangsa diharap mampu memberikan setitik cahaya terang bagi bangsa. Selain Korupsi menurut penulis masalah Kesejahteraan Anak merupakan salah satu masalah pelik Indonesia yang haus cepat diberikan jalan keluar. 

Karena masa depan bangsa berada di tangan Anak-Anak Indonesia :).


sumber : UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak
               http://politik.kompasiana.com/2010/04/29/perlindungan-anak-di-indonesia-dan-solusinya/

Minggu, 12 Agustus 2012

Pemilik cinta

Tak dapat terpungkiri lagi
Suatu keindahan begitu nampak
Tertuang dalam kanvas kehidupan
Bercampur warna surgawi memanjakan jiwa 

Terlalu jelas tuk dipungkiri
Kedalaman ilmu membawa keindahan
Berbekal Setitik pengetahuan
Menuju ke-luarbiasa-an kepunyaan

Entah apa yang dapat dibanggakan
Hanya kehinaan penuh najis yang dimiliki
Sedangkan sang empunya sang pemilik segalnya
Pemilik cinta abadi sepanjang waktu tak berhujung


Tak ada kata yanga pantas menggambarkannya
Karena tak ada pujian yang sebanding dengannya
Apalagi kehinaan ?
Kehinaanlah yang tak dapat melekat pada-Nya

Entah bekal apa yang dimiliki untuk menghadapnya
Terlalu banyak kesombongan dalam diri
Ditambah dengan kedangkalan ilmu yang terlalu hina
Hanya berharap cinta-Nya sang pemilik kecintaan abadi 



Sabtu, 28 Juli 2012

Ketika Korupsi Menjadi Tradisi


Korupsi, satu kata yang mungkin tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pada tanggal 17 oktober 2006 di situlah awal mula kasus tindak pidana korupsi mulai di usut, pada saat itu Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarluaskan data para pelaku tindak pidana korupsi yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Kata  “korupsi” memang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, bahkan dapat di katakan telah mendarah daging, mengapa tidak setiap membuka acara berita pada siaran televisi pasti rata – rata memberitakan kasus – kasus korupsi yang terungkap atau yang masih dalam tahap pengusutan yang dilakukan oleh pejabat publik. Bagi masyarakat awam mungkin saja pengertian korupsi masih sebatas sutau tindakan yang dilakukan oleh para pejabat Negara di mana mereka mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum tetapi mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pengertian korupsi secara harfiah adalah perilaku pejabat publik baik politikus/politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberikan mereka[1].
korupsi sebenarnya suatu perilaku seseorang ataupun sekelompok orang yang mendapat tanggungjawab publik dengan sengaja mengambil hak publik untuk menjadi milik sendiri ataupun milik suatu kelompok tertentu. Jadi, secara tidak langsung masyarakat awam sendiri sebagian besar tentunya telah mengenal apa yang dimaksud dengan korupsi itu, tetapi menurut penulis tidak harus seorang politikus/politisi atau pegawai negeri tapi semua orang yang mendapat tanggungjawab publik dan mengambil sesuatu yang bukan menjadi miliknya telah dapat di sebut koruptor[2].
Menurut hukum unsur – unsur suatu tindakan dapat dikatakan tindak pidana korupsi adalah : 

1.      Merupaka perbuatan melawan hukum
2.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
3.      Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
4.      Merugika keuangan Negara atau kewenangan Negara

Unsur – unsur tersebut penulis berpendapat bahwa perilaku korupsi sendiri merupakan sebutan halus atau persamaan dari kata pencuri ataupu perampok, karena korupsi hanya ditunjukkan kepada orang – orang yang memiliki tanggung jawab publik yang sebagian besar bahkan seluruhnya memiliki pendidikan yang tinggi maka tidak terlalu pantas rasanya menggunakan kata pencuri untuk mereka. Oleh karena itu, digunakanlah kata “koruptor” meskipun sebenarnya kata pencuri ataupun koruptor memiliki arti yang sama yaitu seseorang atau sekelompok orang yang telah mengambil hak orang lain. Selain itu, menurut penulis pencuri hanya merugikan satu orang atau beberapa orang sedangkan koruptor telah merugikan seluruh rakyat Indonesia , jadi meskipun rata-rata koruptor memiliki tingkat pendidikan yang tinggi namun cara mereka berpikir sama saja dengan orang yang sama sekali tidak memiliki pendidikan.
Kalau saja Indonesia 70% dihuni dengan orang – orang yang seperti para koruptor yang terhormat tersebut, maka jangan pernah berharap Indonesia akan menjadi Negara yang kaya dan makmur, karena sekaya apapun Negara tersebut kalau para pemimpinnya tidak bermoral maka akan miskin juga penduduknya. Sebuah analogi bahwa sebah Negara yang baik akan tampak dengan tindak tanduk para pemimpinnya, namun ada suatu pendapat yang mengagetkan penulis yang menyatakan bahwa “ pantas – pantas saja kalau di Indonesia begitu banyak koruptor karena Indonesia adalah Negara yang kaya, kalau saja Indonesia adalah Negara yang miskin maka tidak aka nada koruptor di Indonesia “. Pendapat tersebut memang tepat bahkan sangat tepat, tapi yang menjadi pertanyaannya kini apa yang menunjukkan Indonesia adalah Negara yang kaya ? apakah dengan sumber daya yang melimpah tetapi dengan sebagian besar penduduknya yang miskin apakah masih pantas di sebut kalau Indonesia adalah Negara yang kaya ? suatu pertanyaa yang mungkin setiap orang memiliki pendapat sendiri untuk menjawabnya.
Prestasi Indonesia di mana dunia kini bahwa Indonesia telah menempati urutan ke-3 Negara terkorup di Dunia. Indonesia menempati peringkat pertaman Negara terkorup se-Asia Pasifik[3]. Sungguh prestasi yang “membanggakan” di smping prestasi bidang keilmuan Indonesia yang cukup di perhitungkan di mata dunia, Indonesia memiliki catatan hitam yang cukup memalukan. Tentu hal ini merupakan tekanan ataupun tamparan keras untuk bangsa Indonesia, mengapa tidak Indonesia adalah Negara yang dikenal memiliki penduduk yang mayoritas beragama Islam namun tindak tanduknya seperti Negara yang mayoritas penduduknya tidak beragama, bukankah di dalam Al-Qur’an sendiri bahwa mengambil hak orang lain merupakan salah satu dosa besar.
Prestasi yang menyedihkan itu seakan – akan hanya menjadi sampah public yang tidak penting bagi masyarakat khusunya pemerintah Indonesia sendiri, sepertinya korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dari pemerintahan yang satu ke pemerintahan yang lain, dari masa pimpinan Negara yang satu kemasa pimpinan Negara yang lain, meskipun pemerintah sendiri telah merumuskan Undang – Undang Anti Tindak Pidna Korupsi tetap saja itu bukanlah penghalang bagi para pejabat publik yang ingin melakukan korupsi, bahkan undang – undang tersebut kini serasa hanya topeng usaha untuk menghilangkan budaya korupsi di Indonesia. Pemerintah sendiri seakan enggan menyelesaikan masalah pelik yang terjadi di Indonesia kini
Berbicara mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia, sebenarnya menurut sejarah sejak orde lama hingga era reformasi kini pemerintah Indonesia telah membentuk lembaga – lembaga khusus yang menangani Tindak Pidana Korupsi, misalnya saja :
 Pada orde lama tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi.
1.      Dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran).
2.      Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi
Pada orde baru terdapat beberapa lembaga pemberantasan korupsi di antaranya :
1.      Tim Pemberantasan Korupsi (TPK)
2.      Komite Empat
3.      Operasi Tertib (Opstib)
 Era reformasi sendiri usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi yang kita kenal hingga saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu jawaban untuk masalah pemberantasan korupsi di Indonesia kini, tepatnya pada tanggal 16 desember 2003 terbentuklah Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di harapkan dapat memberikan sedikit demi sedikit cahay kemakmuran bagi bangsa Indonesia, Taufiequrachman Ruki adalah ketua KPK yang pertama dimana Taufiequrachman Ruki berharap melalui KPK dapat terciptanya Indonesia yang good and clean governance (pemerintahan baik dan bersih).
Isu ketidak bersihan KPK semakin lama semakin merebak, dikatakan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya sering tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus korupsi selain itu banyaknya kasus yang membelit petinggi KPK misalnya saja Kontroversi Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009  memberhentikannya, selain itu pada kasus Cicak dan Buaya yang sempat menyeret beberapa pejabat publik, melihat sepak terjang KPK pada saat itu beberapa pihak beranggapah bahwa KPK telah digembosi dari berbagai pihak dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar KPK dibubarkan saja, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal ini Antasari Azhar, pada 24 Juni 2009, Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengatakan bahwa KPK power must not go uncheck.
Menurut penulis sendiri, bagaimanapun berita yang seakan – akan menyudutkan KPK kini, sebaiknya masyarakat Indonesia tetap memberikan apresiasi terhadap sepak terjang KPK dari tahun 2003 hingga kini, bayangkan saja telah berapa banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab yang berhasil di ungkap oleh KPK dan hal tersebut dapat diberi apresiasi yang tinggi, setidaknya Indonesia dapat menurunkan peringkat Negara terkorup tersebut ataupun harapan terbesar untuk Indonesia tentunya tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia, karena kasus korupsi ini sejujurnya telah menyita banyak perhatian dan tentunya masih banyak masalah lain yang harus kita perbaiki di Indonesia misalnya saja masalah kemiskinan, kelaparan dan lapangan kerja, masalah – masalah tersbut tentunya sama pentingnya dengan masalah korupsi ini.
Sebagi generasi penerus bangsa, bukan hanya KPK sebagai komisi resmi pemberantasan korupsi yang seharusnya memberantas korupsi di Indonesia tapi seluruh masyarakat Indonesia tentunya memiliki kewajiban yang sama untuk membersihkan Negara ini, mulai dari diri sendiri, keluarga hingga Indonesia, tidak ada yang tidak mungkin dan Indonesia dapat bersih dari korupsi.


[1] www.wikipedia.com
[2] Istilah bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi