Minggu, 26 Agustus 2012

Anak = Masa Depan Bangsa

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seseorang yang masih berada didalam kandungan. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.

Kemajuan suatu bangsa tentunya sangat bergantung terhadap kemajuan Sumber Daya Manusianya, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat bergantung terhadap 2 hal yaitu : (1) siapa yang Mendidik  (2) siapa yang dididik. Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan mengenai kesejahteraan pendidik khususnya Guru yang akan mendidik bibit-bibit unggul bangsa menjadi cahaya penerang yang dapat memberikan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri ketergantungan suatu negara khususnya negara berkembang seperti indonesia terhadap tingkat kecerdasan SDM-nya sangatlah tinggi. Hal ini juga telah tertuang dalam salah satu poin dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Perwujudan dari cita-cita bangsa tersebut tentunya perlu dimulai dari pendidikan terhadap anak. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah bagi anak-anak yang memiliki kehidupan lebih beruntung dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan tentunya biayanya lebih tinggi pula, namun bagaimana dengan anak-anak yang jangankan biaya untuk menempuh pendidikan, untuk makan saja mereka masih harus membanting tulang .

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 12 : Hak anak adalah bagian dari Hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Serta menurut Pasal 22 : Negara dan Pemerintah berkewajiban dan beranggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi, bukan hanya orang tua yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak tetap pemerintah sebagai Pelindung segenap rakyat juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang diayominya. Tidak Perlu menunggu hingga seperempat abad atau kurang lebih 25 tahun agar anak-anak indonesia mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga Negara. Adanya kerjasama yang baik antara orang tua - masyarakat - dan Pemerintah dalam hal perlindungan anak akan lebih ampuh  untuk mnangani hal ini. Serta adanya sanksi yang tegas terhadap pengeksploitasian dan penjualan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini tentunya akan lebih menjaminkesejahteraan anak Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di harap menjadi salah satu solusi terhadap perlindungan generasi bangsa. Lebih terfokusnya perhatian pemerintah terhadap generasi penerus bangsa diharap mampu memberikan setitik cahaya terang bagi bangsa. Selain Korupsi menurut penulis masalah Kesejahteraan Anak merupakan salah satu masalah pelik Indonesia yang haus cepat diberikan jalan keluar. 

Karena masa depan bangsa berada di tangan Anak-Anak Indonesia :).


sumber : UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak
               http://politik.kompasiana.com/2010/04/29/perlindungan-anak-di-indonesia-dan-solusinya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar