Jumat, 19 Oktober 2012

Sudut Mata Sang Penguasa


Di sudut dunia sana
di tempat kotor penuh belatung dan virus mematikan
seonggok daging bernyawa menggantungkan hidup
tak ada pilihan 
karena tak ada kesempatan untuk memilih

harga diri setara sampah
urat malu telah putus
apa daya demi menyambung nyawa
nyawa-ku, nyawa-nya, nyawa-dia, nyawa-mereka, nyawa-kami

tak ada pilihan bagi hidup
sang penguasa seakan menutup mata
bersembunyi dibalik kemewahan,pangkat,kedudukan
melupakan janji manis yang diumbar

mereka tidak meminta pangkat atau jabatan tuan
mereka hanya meminta pilihan hidup
kelayakan disebut manusia
manusia yang memiliki sejengkal derjat dan rasa malu

liriklah sedikit ujung dunia sana 
mungkin tak terpikirkan olehmu
tuan berdasi sang penguasa
engkau ada karena mereka ada
mereka ada agar engkau ada
tuan yang terhormat

Kamis, 20 September 2012

Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) Cinta Lingkungan Sejak DIni


Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 di mana Institut Keguruan llmu Pendidikan (IKIP) Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978[1].
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersama dengan itu, mulai dikembangkan pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH). Sampai tahun 2002, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 87 PSL dan di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor[2].
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalarn sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan. hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hiduptelah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD,SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)[3]. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan[4].
Teknik Implementasi Dalam Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan lingkungan hidup (PLH) dapat diterapkan ke dalam pendidikan formal dengan menyisipkan materi pendidikan lingkungan hidup (PLH) ke dalam materi-materi pelajaran yang telah ada mulai dari konsep pemeliharaan lingkungan hingga cara-cara yang dapat dilakukan. Proses belajar mengajar tidak lagi menggunakan metode ceramah, tetapi lebih apresiatif dan aplikatif serta peduli dengan persoalan-persoalan lingkungan hidup. Dalam hal ini, perlu kerjasama dan kesepakatan antara Departemen Pendidikan Nasional dengan kantor Mentri Negara Lingkungan hidup. Kesepakatan bersama didasari kesadaran pentingnya menumbuhkan kesadaran lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan sejak usia sekolah.
Beberapa langkah yang perlu ditempuh Depdiknas agar program ini dapat berjalan, di antaranya[5]
1.menetapkan kebijakan, pedoman dan program PLH
2.mengembangkan materi pendidikan dan pelatihan
3.meningkatkan kompetensi murid dan guru, serta menyusun materi ajar dan metode pembelajarannya.
Sementara dari pihak Kantor Menneg-LH di antaranya akan menetapkan dan mengembangkan materi PLH, kerja sama dalam pelaksanaannya, menyiapkan substansi bahan ajar, serta melatih para guru dan tenaga kependidikan mengenai lingkungan.

Kelebihan Gagasan
Dengan adanya pendidikan lingkungan hidup, adapun keuntungannya adalah:
1. Dapat memberikan informasi-informasi kepada siswa-siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup
2. Dapat memberikan kesadaran kepada siswa-siswa akan pentingnya lingkungan hidup.
3 Dapat mengetahui seberapa besar rasa  sensitifitas siswa-siswa terhadap kondisi lingkungan sekitarnya
4. Memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, motivasi dan komitmen, yang diperlukan untuk bekerja secara individu


[1] http://plhuhamka.blogspot.com/2008/03/pengantar-plh.html . Diakses pada jum’at, 21 September 2012.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] rizco.wordpress.com/2010/04/15/pendidikan-lingkungan-hidup-plh-kepada-siswa-sekolah-sebagai-salah-satu-alternatif-dalam-upaya-mengatasi-masalah-lingkungan/. Diakses pada Jum’at Tanggal 21 September 2012.

Kamis, 06 September 2012

sekali lagi

sekali lagi
jantung ini berdegub penuh makna
tubuh ini bergetar penuh tanya
kulit ini dingin penuh arti

sekali lagi
fikiran ini melayang entah kemana
harapan ini melambung entah apa
jiwa ini berharap entah bagaimana

sekali lagi
hati ini menentukan pilihan
hati ini menentukan sosok
hati ini menentukan jalan

sekali lagi
tidur dengan mimpi indah
berkhayal dengan mimpi anggun
merenung dengan mimpi bahagia
 
sekali lagi
terbuai dengan kelembutan cinta
terbang dengan keluasan cinta
melayang dengan gandengan cinta
 
sekali lagi
yaa sekali lagi untuk sekali
yaa hanya sekali dan tinggal sekali
KAU

Rabu, 29 Agustus 2012

Cinta

Cinta itu indah
Cinta itu bahagia
Cinta itu damai
Cinta itu istimewa

Mencintai itu menghargai
Mencintai itu menghangatkan
Mencintai itu melengkapi
Mencintai itu apa adanya

Dicintai itu membahagiakan
Dicintai itu terlengkapi
Dicintai itu dihargai
Dicintai itu di istimewakan

Melakukan yang terbaik demi cinta itulah cinta
Menerima apa adanya cinta itulah cinta
Saling mengisi kekurangan cinta itulah cinta
Bahagia melihat cinta bahagia itulah cinta

Karena tidak ada yang perlu dimiliki selain cinta
Meskipun tanpa balasan cinta
Namun cinta tetaplah cinta
Karena cinta tak butuh balasan
Hanya cinta butuh pengakuan "memang benar cinta"

Kesederhanaan cinta

Keindahan dunia semakin menghangatkan
Membuat senyum mengembang tak terkira
Dunia ini semakin lengkap
Sejak kehadiran dirimu sang pelengkap hidup 

Pesona waktu semakin kunikmati 
Mengalun lembut melayangkan sanubari
Kehadiranmu semakin nyata
Membuat jantung berdegub indah

Terimakasih atas dirimu
Ikut menggoreskan pelangi hidupku
Mewarnainya dengan warna cinta 
Menempatkannya dalam hati terdalam

Kau ada dalam keindahan cinta
Mengadakanmu dengan cara sederhana
Sesederhana mencintaimu
Namun semewah kedamaian yang kudapatkan

Mencinataimu itu indah
Keindahan yang sederhana 
Dibalik kemewahan karunia yang luar biasa
Dengan berharganya kasih darimu

Minggu, 26 Agustus 2012

Anak = Masa Depan Bangsa

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seseorang yang masih berada didalam kandungan. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.

Kemajuan suatu bangsa tentunya sangat bergantung terhadap kemajuan Sumber Daya Manusianya, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat bergantung terhadap 2 hal yaitu : (1) siapa yang Mendidik  (2) siapa yang dididik. Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan mengenai kesejahteraan pendidik khususnya Guru yang akan mendidik bibit-bibit unggul bangsa menjadi cahaya penerang yang dapat memberikan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri ketergantungan suatu negara khususnya negara berkembang seperti indonesia terhadap tingkat kecerdasan SDM-nya sangatlah tinggi. Hal ini juga telah tertuang dalam salah satu poin dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Perwujudan dari cita-cita bangsa tersebut tentunya perlu dimulai dari pendidikan terhadap anak. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah bagi anak-anak yang memiliki kehidupan lebih beruntung dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan tentunya biayanya lebih tinggi pula, namun bagaimana dengan anak-anak yang jangankan biaya untuk menempuh pendidikan, untuk makan saja mereka masih harus membanting tulang .

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 12 : Hak anak adalah bagian dari Hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Serta menurut Pasal 22 : Negara dan Pemerintah berkewajiban dan beranggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi, bukan hanya orang tua yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak tetap pemerintah sebagai Pelindung segenap rakyat juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang diayominya. Tidak Perlu menunggu hingga seperempat abad atau kurang lebih 25 tahun agar anak-anak indonesia mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga Negara. Adanya kerjasama yang baik antara orang tua - masyarakat - dan Pemerintah dalam hal perlindungan anak akan lebih ampuh  untuk mnangani hal ini. Serta adanya sanksi yang tegas terhadap pengeksploitasian dan penjualan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini tentunya akan lebih menjaminkesejahteraan anak Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di harap menjadi salah satu solusi terhadap perlindungan generasi bangsa. Lebih terfokusnya perhatian pemerintah terhadap generasi penerus bangsa diharap mampu memberikan setitik cahaya terang bagi bangsa. Selain Korupsi menurut penulis masalah Kesejahteraan Anak merupakan salah satu masalah pelik Indonesia yang haus cepat diberikan jalan keluar. 

Karena masa depan bangsa berada di tangan Anak-Anak Indonesia :).


sumber : UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak
               http://politik.kompasiana.com/2010/04/29/perlindungan-anak-di-indonesia-dan-solusinya/

Minggu, 12 Agustus 2012

Pemilik cinta

Tak dapat terpungkiri lagi
Suatu keindahan begitu nampak
Tertuang dalam kanvas kehidupan
Bercampur warna surgawi memanjakan jiwa 

Terlalu jelas tuk dipungkiri
Kedalaman ilmu membawa keindahan
Berbekal Setitik pengetahuan
Menuju ke-luarbiasa-an kepunyaan

Entah apa yang dapat dibanggakan
Hanya kehinaan penuh najis yang dimiliki
Sedangkan sang empunya sang pemilik segalnya
Pemilik cinta abadi sepanjang waktu tak berhujung


Tak ada kata yanga pantas menggambarkannya
Karena tak ada pujian yang sebanding dengannya
Apalagi kehinaan ?
Kehinaanlah yang tak dapat melekat pada-Nya

Entah bekal apa yang dimiliki untuk menghadapnya
Terlalu banyak kesombongan dalam diri
Ditambah dengan kedangkalan ilmu yang terlalu hina
Hanya berharap cinta-Nya sang pemilik kecintaan abadi