Kamis, 24 September 2015

Pancasila dalam lingkup Negara Hukum

Bung Karno dalam suatu pidato yang berapi-api pada tanggal 1 Juni 1946 dalam sidang BPUPKI mengemukakan sebuah Dasar Negara yaitu Pancasila. Pancasila permulaan itu dirumuskan sebagai berikut, 
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Apabila dianalisa secara lebih mendalam, Pancasila yang dikemukakan itu terdiri atas dua lapis fundamen :
1. Fundamen politik (sila 1sampai 4) 
2. Fundamen moral (etika agama, sila ke-5) 

Kemudian dibentuklah Panitia 9 (Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr.A.A. Maramis, Abikusno Tjikrosuyono, Abdulkahar Muzakkir, H.A. Salim, Ahmad Subarjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin) merupakan suatu badan kecil yang akan merumuskan kembali pancasila. Panitia 9 mengubah susunan fundamen pancasila dan meletakkan "fundamen moral" di atas, "fundamen politik" di bawahnya, sila "kebangsaan" diganti dengan sila "persatuan indonesia".  Maka rumusan yang dikemukakan oleh Panitia 9 sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu :
1. sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Sila Keadilan sosial. 
Dengan urutan dan rumusan baru tersebut dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan, sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradap adalah kelanjutan dengan perbuatan dalam prkatik hidup berdasarkan dasar yang memimpin tadi. Dasar Persatuan Indonesia menegaskan sifat negara Indonesia senagai negara nasional, berdasarkan ideologi sendiri dengan bersendi kepada Bhineka Tunggal Ika, sedangkan dasar kerakyatan menciptakan pemerintahakan yang adil. Yang dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab, agar terlaksana keadilan sosial yang tercantum sebagai sila ke lima. Dasar keadilan sosial adalam pedoman dan tujuan kedua-duanya. 

Akibat perubahan urutan Sila ke-5 tersebut, Ketuhana Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat-menghormati agama masing-masing, melainkan menjadi dasar yang memimpin jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan. Dengan hal tersebut Negara akan memperkokoh fundamennya. Dengan dasar ini sebagai pimpinan dan pegangan, pada hakekatnya pemerintah tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Bukankah telah termuat dalam UUD kita bahwa Pancasila berguna untuk mendidik dan meyakinkan diri pada tugas memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Apabila kita renungkan UUD 1945 sedalam-dalamnya, bahwa segala yang penting bagi bangsa, apalagi yang ditimpakam kepada rakyat sebagai beban materiil dan idiil, harus berdasarkan undang-undang, hal tersebut mencerminakan bahwa negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Pemimpin-pemimpin negara sering menyebutkan bahwa demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Hal ini sebagai tujuan dan masih menjadi tujuan. Demokrasi Pancasila baru dapat hidup, apabila negara Indonesia telah menjadi Negara Hukum. 

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, anak-anak muda sekarang hendaklah berusaha segiat-giatnya agar negara hukum yang sempurna dapat tercapai. Semakin bertambah keinsafan hukum dalam masyarakat, semakin dekat kita pada pelaksanaan negara hukum yang sempurna. Sejalan dengan tumbuhnya negara hukum, maka kedaulatan hukum akan menggantikan kekuatan penguasa. 


- Oleh: Mohammad Hatta (diucapkan pada penerimaan gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia pada tanggal 30 agustus 1975 -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar