Jumat, 11 Mei 2012

Reklamasi Pantai Buloa mengancam

Reklamasi adalah adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. seperti halnya yang terjadi pada pantai Buloa kecamatan Tallo Makassar Sulawesi Selatan. Reklamasi Pantai yang dilakukan oleh PT. Makassar Metro Square (PT.MMS) ini di katakan memiliki masalah, akibat dari reklamasi pantai tersebut adalah rusaknya biota serta vegetasi alami yang terdapat di pantai Buloa. 



proyek yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga september 2009 ini memiliki protes keras dari nelayan serta masyarakat yang bermukim di pesisir pantai buloa tersebut, para nelayan mengeluh karena kurangnya penghaslan yang didapatkan dari hasil tangkapan ikan dan kepiting yang biasanya melimpah, namun akibat adanya pengerjaan reklamasi pantai tersebut, tangkapan nelayan menjadi menurun derastis. namun, yang lebih mengejutkan lagi reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT MMS ini tidak memiliki AMDAL sebagai prasyarat mutlak/wajib yang harus dimiliki. menurut WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup Sul-Sel) sendiri, "PT.MMS telah melakukan aktivitas pembangunan dengan melawan perundang-undangan terutama Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal Pasal 15, ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1). KepMEN LH RI no 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup Poin K dan PerMEN LH RI No 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Poin J Bidang Pariwisata".

reklamasi pantai sendiri merupakan proyek peluasan wlayah dengan mlakukan penimbunan terhadap pesisir, namun proyek ini tidak semudah itu untuk dilakukan karena perlunya pemikiran matang untuk mempertimbangkan banyak hal. Reklamasi pantai biasanya dilakukan bagi kota-kota yang memang memiliki tingakat penduduka yang padat sehingga peru diadakannya perluasan wilayah dengan memperhatikan vegtasi alami yang terdapat disekitas daerah reklamasi tersebut, agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan dan terjadi keseimbangan rantai makanan bagi biota-biota pesisir dan sekitarnya.  

wilayah reklamasi pantai juga seharusnya berada diluar kawasan hutan bakau atau cagar alam yang merupakan kawasan yang dilindungi, namun berbeda dengan yang terjadi di pantai Buloa ini. Reklamasi pantai yang ada merupakan kawasan hutan Bakau yang dilindungi, oleh karena itu banyak dampak negatif akibat reklamasi panati tersebut. 


sumber :




 

2 komentar:

  1. assalam..
    ini tulisan tntng buloa buat tugas,atau riset?kbetulnsy dr lingkar advokasi mahasiswa unhas sedang mengadvokasi masyarakat di buloa krn akan digusur,mungkin terkait dgn proyek yg anda jelaskan..ada data lain ndak?terima kasih..mungkin bisa minta contact...silahkan jg kunjungi lawunhas.wordpress.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini untuk tugas , kontak bs lewat email rinantifattah@yahoo.com thx :)

      Hapus