Minggu, 27 Mei 2012

(DIA) AKU



helloooo,memberanikan ini untuk menulis hal tentang mu :)

entah bagaimana lagi harus kujelaskan, disaat raga ini semakin kaku berhadapan dengan mu, disaat hati ini semakin tidak kuat ingin mengatakan bahwa "KAMU YANG SAYA PILIH" tapiiii keadaan seakan enggan untuk memberikan sedikit jawaban atas pertanyaan "APAKAH KAMU MEMILIKI RASA YANG SAMA ???".

maaf telah lancang membaca sedikit tulisan mu, tapi setelah tulisan itu saya baca muncul sebuah pertanyaan baru "SIAPA (DIA) YANG TERGAMBAR DALAM TULISAN ITU???" betapa beruntungnya DIA, mendapatkan hatimu yang menerima dia apa adanya :)

namun, jujur saja dari lubuk hati terdalam, ku masih berharap '' SEMOGA YANG KAMU MAKSUD SEBAGAI (DIA) ITU ADALAH (SAYA)". entah berapa besar harapan itu, seperti entah berapa besar keinginanku untuk bersamamu, menyatukan jiwamu dan jiwaku seperti yang tertulis dalam puisiku sebelumnya :), tak dapat kuhitung berapa besar harapan dan keinginanku itu karena kuyakin harapan dan keinginanku itu tak terbatas.

tak terbatas untuk MEMILIHMU DAN MENGHARAPKANMU...

maaf telah lancang menulis tentang dirimu, memimpikanmu, mengharapkanmu, menyayangimu dan mencintaimu....

maaf maaf maaf :)

Sabtu, 19 Mei 2012

Tidak Untuk Takut



tidak pernah takut untuk merindukanmu
seperti tidak pernah takut untuk mencintaimu
tidak pernah takut untuk mengharapkanmu
seperti tidak pernah takut untuk berada disampingmu

tidak pernah takut jauh darimu
karena kuyakin kita diciptakan SATU
tidak pernah takut kau menghilang
karena kuyakin kita tetap SATU

tidak pernah takut tidak melihatmu
karena ku selalu melihat hatimu
tidak pernah takut melepasmu
karena jiwaku dan jiwamu menyatu

 tidak pernah takut kau pergi jauh
karena kuyakin kita dibawah kolong langit yang sama
tidak pernah takut bila kau sakit
karena ku akan selalu menjadi obatmu

tidak pernah takut kau tak mencintaiku
karena kuyakin KITA JIWA YANG SATU

Selasa, 15 Mei 2012

Sepiku SANG Hati


entah kapan cinta itu kembali datang
mengisi relung kosong
mengusir dinginnya angin berdiam sepi
membarakan kembali cinta yang sempat redup

kesunyian ini semakin menusuk
aliran darah semakin menyesakka
menusuk relung jiwa
meneteskan air mata sepi gundah merayap

tak dapat lagi kubendung rindu
merasakan kasih tulus penuh makna
saling memberi kehangatan nan-menakjubkan
kasih cinta abadi anak manusia

keindahan cinta semakin terlupakan
semakin tumpul tak terasah
telah berkarat termakan zaman
terlalu lama diam dalam kebisuan waktu

kasihku hilang entah kapan bertemu
rindu hati telah merayap rintih
tek tentu arah menyandarkan asa
semakin sepi tanpa balasan hati

kesendirian itu semakin sepi
berharap datang sang kasih abadi
pemegang kunci hati
yang bersamaku hingga mati 
 

Jumat, 11 Mei 2012

Reklamasi Pantai Buloa mengancam

Reklamasi adalah adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. seperti halnya yang terjadi pada pantai Buloa kecamatan Tallo Makassar Sulawesi Selatan. Reklamasi Pantai yang dilakukan oleh PT. Makassar Metro Square (PT.MMS) ini di katakan memiliki masalah, akibat dari reklamasi pantai tersebut adalah rusaknya biota serta vegetasi alami yang terdapat di pantai Buloa. 



proyek yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga september 2009 ini memiliki protes keras dari nelayan serta masyarakat yang bermukim di pesisir pantai buloa tersebut, para nelayan mengeluh karena kurangnya penghaslan yang didapatkan dari hasil tangkapan ikan dan kepiting yang biasanya melimpah, namun akibat adanya pengerjaan reklamasi pantai tersebut, tangkapan nelayan menjadi menurun derastis. namun, yang lebih mengejutkan lagi reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT MMS ini tidak memiliki AMDAL sebagai prasyarat mutlak/wajib yang harus dimiliki. menurut WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup Sul-Sel) sendiri, "PT.MMS telah melakukan aktivitas pembangunan dengan melawan perundang-undangan terutama Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal Pasal 15, ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1). KepMEN LH RI no 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup Poin K dan PerMEN LH RI No 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Poin J Bidang Pariwisata".

reklamasi pantai sendiri merupakan proyek peluasan wlayah dengan mlakukan penimbunan terhadap pesisir, namun proyek ini tidak semudah itu untuk dilakukan karena perlunya pemikiran matang untuk mempertimbangkan banyak hal. Reklamasi pantai biasanya dilakukan bagi kota-kota yang memang memiliki tingakat penduduka yang padat sehingga peru diadakannya perluasan wilayah dengan memperhatikan vegtasi alami yang terdapat disekitas daerah reklamasi tersebut, agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan dan terjadi keseimbangan rantai makanan bagi biota-biota pesisir dan sekitarnya.  

wilayah reklamasi pantai juga seharusnya berada diluar kawasan hutan bakau atau cagar alam yang merupakan kawasan yang dilindungi, namun berbeda dengan yang terjadi di pantai Buloa ini. Reklamasi pantai yang ada merupakan kawasan hutan Bakau yang dilindungi, oleh karena itu banyak dampak negatif akibat reklamasi panati tersebut. 


sumber :