Rabu, 29 Agustus 2012

Cinta

Cinta itu indah
Cinta itu bahagia
Cinta itu damai
Cinta itu istimewa

Mencintai itu menghargai
Mencintai itu menghangatkan
Mencintai itu melengkapi
Mencintai itu apa adanya

Dicintai itu membahagiakan
Dicintai itu terlengkapi
Dicintai itu dihargai
Dicintai itu di istimewakan

Melakukan yang terbaik demi cinta itulah cinta
Menerima apa adanya cinta itulah cinta
Saling mengisi kekurangan cinta itulah cinta
Bahagia melihat cinta bahagia itulah cinta

Karena tidak ada yang perlu dimiliki selain cinta
Meskipun tanpa balasan cinta
Namun cinta tetaplah cinta
Karena cinta tak butuh balasan
Hanya cinta butuh pengakuan "memang benar cinta"

Kesederhanaan cinta

Keindahan dunia semakin menghangatkan
Membuat senyum mengembang tak terkira
Dunia ini semakin lengkap
Sejak kehadiran dirimu sang pelengkap hidup 

Pesona waktu semakin kunikmati 
Mengalun lembut melayangkan sanubari
Kehadiranmu semakin nyata
Membuat jantung berdegub indah

Terimakasih atas dirimu
Ikut menggoreskan pelangi hidupku
Mewarnainya dengan warna cinta 
Menempatkannya dalam hati terdalam

Kau ada dalam keindahan cinta
Mengadakanmu dengan cara sederhana
Sesederhana mencintaimu
Namun semewah kedamaian yang kudapatkan

Mencinataimu itu indah
Keindahan yang sederhana 
Dibalik kemewahan karunia yang luar biasa
Dengan berharganya kasih darimu

Minggu, 26 Agustus 2012

Anak = Masa Depan Bangsa

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk seseorang yang masih berada didalam kandungan. Saat ini jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI adalah sebanyak 17,7 Juta (Kompas, 23 Februari 2010). Anak-anak yang berada di dalam situasi sulit ini meliputi juga anak-anak yang telantar, anak-anak yang dieksploitasi dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak cacat, anak-anak yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, anak-anak yang berada di dalam panti asuhan dan juga anak-anak yang bekerja di sektor formal maupun informal. Jumlah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini kemampuan negara untuk mengatasinya hanya 4% setahun atau lebih kurang 708.000 anak, ini artinya negara baru mampu menyelesaikan masalah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ini selama 25 tahun atau seperampat abad ke depan.

Kemajuan suatu bangsa tentunya sangat bergantung terhadap kemajuan Sumber Daya Manusianya, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat bergantung terhadap 2 hal yaitu : (1) siapa yang Mendidik  (2) siapa yang dididik. Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan mengenai kesejahteraan pendidik khususnya Guru yang akan mendidik bibit-bibit unggul bangsa menjadi cahaya penerang yang dapat memberikan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Tidak dapat dipungkiri ketergantungan suatu negara khususnya negara berkembang seperti indonesia terhadap tingkat kecerdasan SDM-nya sangatlah tinggi. Hal ini juga telah tertuang dalam salah satu poin dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa". Perwujudan dari cita-cita bangsa tersebut tentunya perlu dimulai dari pendidikan terhadap anak. Hal ini tentunya tidak menjadi masalah bagi anak-anak yang memiliki kehidupan lebih beruntung dapat menempuh pendidikan yang tinggi dan tentunya biayanya lebih tinggi pula, namun bagaimana dengan anak-anak yang jangankan biaya untuk menempuh pendidikan, untuk makan saja mereka masih harus membanting tulang .

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 12 : Hak anak adalah bagian dari Hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Serta menurut Pasal 22 : Negara dan Pemerintah berkewajiban dan beranggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi, bukan hanya orang tua yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak tetap pemerintah sebagai Pelindung segenap rakyat juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang diayominya. Tidak Perlu menunggu hingga seperempat abad atau kurang lebih 25 tahun agar anak-anak indonesia mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga Negara. Adanya kerjasama yang baik antara orang tua - masyarakat - dan Pemerintah dalam hal perlindungan anak akan lebih ampuh  untuk mnangani hal ini. Serta adanya sanksi yang tegas terhadap pengeksploitasian dan penjualan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini tentunya akan lebih menjaminkesejahteraan anak Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di harap menjadi salah satu solusi terhadap perlindungan generasi bangsa. Lebih terfokusnya perhatian pemerintah terhadap generasi penerus bangsa diharap mampu memberikan setitik cahaya terang bagi bangsa. Selain Korupsi menurut penulis masalah Kesejahteraan Anak merupakan salah satu masalah pelik Indonesia yang haus cepat diberikan jalan keluar. 

Karena masa depan bangsa berada di tangan Anak-Anak Indonesia :).


sumber : UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak
               http://politik.kompasiana.com/2010/04/29/perlindungan-anak-di-indonesia-dan-solusinya/

Minggu, 12 Agustus 2012

Pemilik cinta

Tak dapat terpungkiri lagi
Suatu keindahan begitu nampak
Tertuang dalam kanvas kehidupan
Bercampur warna surgawi memanjakan jiwa 

Terlalu jelas tuk dipungkiri
Kedalaman ilmu membawa keindahan
Berbekal Setitik pengetahuan
Menuju ke-luarbiasa-an kepunyaan

Entah apa yang dapat dibanggakan
Hanya kehinaan penuh najis yang dimiliki
Sedangkan sang empunya sang pemilik segalnya
Pemilik cinta abadi sepanjang waktu tak berhujung


Tak ada kata yanga pantas menggambarkannya
Karena tak ada pujian yang sebanding dengannya
Apalagi kehinaan ?
Kehinaanlah yang tak dapat melekat pada-Nya

Entah bekal apa yang dimiliki untuk menghadapnya
Terlalu banyak kesombongan dalam diri
Ditambah dengan kedangkalan ilmu yang terlalu hina
Hanya berharap cinta-Nya sang pemilik kecintaan abadi